Kabarindoku.com,Medan- Sumut-- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, MSi mengungkapkan pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011, salah satunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Alhamdulillah, saat ini, klaim JKP sudah dilayani di Sumbagut, ini kita sangat apresiasi, " jelas Haris saat membuka kegiatan Sosialisasi JKP, Layanan Digital dan Manfaat Layanan Tambahan bagi Puluhan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Sumut di gedung BPJS ketenagakerjaan Jalan Kapten Pattimura No 334 Medan, sebagaimana dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan Dr. Sanco Simanullang, selasa (21/11/2023).
Sebagaimana diketahui, terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Dijelaskan, Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, hingga 17 September 2023, jumlah pembayaran JKP Sumbagut sebesar Rp 554.841.000 bagi 373 tenaga kerja.
Terdapat tiga manfaat JKP, Pertama berupa uang tunai, kedua berupa akses informasi pasar kerja, dan ketiga pelatihan kerja untuk tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.
"Silahkan dimanfaatkan juga manfaat layanan tambahan (MLT) Perumahan, dan layanan digital. Semua ini untuk meningkatkan kesejahteraan, masyarakat Sumut hebat, dan selaras dengan kebijakan Pusat pengadaan sejuta rumah pekerja, " katanya.
Haris juga mengajak agar para serikat buruh / pekerja dapat memanfaatkan keberadaan Pengawas ketenagakerjaan untuk bersama sama meningkatkan kepatuhan, melaporkan pendaftaran sebagian upah, sebagian program dan sebagian tenaga kerja.
*Manfaatkan*
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif.
Kehadiran program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).