FHOTO: KH. Muhammad Nuh, MSP Anggota DPD/MPR RI (Bapak Asuh SANS Indonesia Prov. SUMUT |
Lubuk Pakam - Bertempat di Ballroom uncle Sams Lubuk Pakam, Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia Kabupaten Deli Serdang resmi Dilantik serta Dikukuhkan oleh Ketua Umum Syafii Efendi, MM, Minggu (22/6/23).
Dalam kesempatan ini, Syafii Efendi,MM yang juga merupakan Motivator Termuda No.1 Indonesia mengukuhkan dan melantik langsung Ketua SANS Indonesia Kab. Deli Serdang dan Pengurus dengan ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan serta penyerahan bendera Pataka.
Usai dilantik, Ketua SANS Indonesia Kab. Deli Serdang Edi Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami generasi muda merasa terpanggil untuk menyelamatkan anak bangsa khususnya anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dalam jaringan bahaya Narkoba.
Ada yang istimewa pada kegiatan ini dengan hadirnya KH. Muhammad Nuh, MSP Senator atau Anggota DPD RI sekaligus Bapak Asuh SANS Indonesia Prov. Sumatera Utara.
Kita Apresiasi kepada Ketua Umum telah menyempatkan diri ditengah kesibukanya keliling Indonesia namun tetap hadir dan melantik pengurus Satgas Anti Narkoba Sekolah Indonesia Kab. Deli Serdang. Periode 2023-2026.
“Semoga dengan sudah dilantiknya Satgas Anti Narkoba Sekolah Indonesia ini bisa dikibarkan di setiap Kecamatan dan sekolah yang ada di Kab. Deli Serdang” lanjutnya.
Kita menyambut baik, mendukung dan bersinergi untuk kebaikan bangsa kita khususnya Sumatera Utara, karena memang pengerusakan generasi muda itu Dahsyat sekali, Dan SANS merupakan salah satu institusi yang dibentuk dan baru kita lantik dideli serdang untuk kebaikan negeri Ini, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Sans Sumatera Utara, Joko Imawan SPd MM, menyampaikan pembentukan Sans Deli Serdang periode 2023-2026 didasarkan pertimbangan untuk menjaga lingkungan terhindar peredaran dan pengguna narkoba.
Pembentukan Sans sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan, UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan, Permendiknas No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No.23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. (Red)