Bobol Rumah Warga, A Alias DIAN di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai |
Kabarindoku || Tanjungbalai, - Unit Reskrim polsek tanjung balai utara polres tanjung balai ringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian a.n A Alias DIAN (24) warga Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Pada hari Jumat (21/7/23) sekira pukul 17.00 Wib.
"Tersangka A Alias DIAN dilaporkan korban ZAIDAR MARPAUN (65) Jalan Sekata Lk. I Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES. T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. TANJUNG,SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Diketahui Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Pada Hari Kamis Tanggal 06 Juli 2023 sekira Pukul 18.30 Wib di Jalan Sekata Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk SANYO, 1 (satu) unit pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna silver ke biru biruan, 1 (satu) Unit mesin Parutan Kelapa berwarna Coklat, 1 (satu) batang Besi putih panjang 2 (dua) meter bekas as Boat, 1 (satu) buah baling baling Boat daun tiga yang terbuat dari kuningan, 5 (lima) kotak Indomi, 1 (satu) unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 (dua) botol madu assyifa berat 1 kg, 2 (dua) Botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 Botol cuka buah, 1 (satu) Botol Habbatus soda cair, 2 (dua) Botol air Zam zam, 1 (satu) Botol Habatus soda Kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 (satu) buah Linggis dan 1 (satu) buah gergaji dari dalam rumah pelapor yang dilakukan (Lidik) dengan cara pelaku masuk kedalam rumah naik kelantai dua dan mengambil barang berupa baling baling kapal , besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan selanjutnya pelaku turun kebawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring masuk selanjutnya pelaku mengambil mesin pompa air, madu, minyak zaitun, air zam zam dan di ruang tamu pelaku mengambil indomi, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Lanjut Kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku ARDIANSYAH Alias DIAN, Lk, 24 Thn, Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah melakukan Pencurian berupa : 1 (satu) unit mesin pompa air merk SANYO, 1 (satu) unit pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna silver ke biru biruan, 1 (satu) Unit mesin Parutan Kelapa berwarna Coklat, 1 (satu) batang Besi putih panjang 2 (dua) meter bekas as Boat, 1 (satu) buah baling baling Boat daun tiga yang terbuat dari kuningan, 5 (lima) kotak Indomi, 1 (satu) unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 (dua) botol madu assyifa berat 1 kg, 2 (dua) Botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 Botol cuka buah, 1 (satu) Botol Habbatus soda cair, 2 (dua) Botol air Zam zam, 1 (satu) Botol Habatus soda Kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 (satu) buah Linggis dan 1 (satu) buah gergaji milik pelapor. berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk, telah memenuhi Unsur Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUH.Pidana, dan Tsk A.N ARDIANSYAH Alias DIAN, Lk, 24 Thn, Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah di tangkap di polsek tanjung balai utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/21/VII/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 21 Juli 2023.
"Berdasarkan keterangan tsk bahwa Tsk benar mengakui adalah pelaku dari Tindak Pidana Pencurian tersebut dan adapun maksud tujuan tsk melakukan pencurian tersebut adalah untuk menguasai barang milik pelapor. Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Buah Linggis dan 1 (satu) unit mesin pompa air. "Pungkas Kapolsek.
"Berdasarkan keterangan tsk bahwa Tsk benar mengakui adalah pelaku dari Tindak Pidana Pencurian tersebut dan adapun maksud tujuan tsk melakukan pencurian tersebut adalah untuk menguasai barang milik pelapor. Barang bukti berhasil kami amankan berupa 1 (satu) Buah Linggis dan 1 (satu) unit mesin pompa air. "Pungkas Kapolsek.