PB Al Washliyah Mengapresiasi Tindakan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan KIP Univa Labuhanbatu

PB Al Washliyah Mengapresiasi Tindakan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan KIP Univa Labuhanbatu

KABARINDOKU ||JAKARTA - Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), melalui Majelis Pendidikan PB Al Washliyah, mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Ketua PB Al Washliyah, H. Ridwan Nazar, SH, M.Si, yang juga Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah, menyampaikan apresiasi ini dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (18/9/2023) malam, merespons berita media massa berjudul 'Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan KIP di Univa Labuhanbatu.' Ridwan Nazar menyatakan bahwa PB Al Washliyah memberikan penghargaan yang besar terhadap upaya yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Pengurus Besar memberikan apresiasi kepada Kejati Sumut untuk mengambil langkah hukum dalam kasus ini," ujar Ridwan Nazar dalam pernyataan tersebut.

Namun, Ridwan Nazar juga menegaskan bahwa pria yang memiliki inisial MAR yang ditahan bersama tiga orang lainnya bukanlah Wakil Rektor Univa Labuhanbatu. Ia menjelaskan bahwa MAR telah meninggalkan jabatan Wakil Rektor Univa Labuhanbatu sebelum kasus ini muncul, bahkan MAR tidak lagi menjadi kandidat dalam pemilihan rektor yang terbaru.

"Harap dicatat bahwa individu berinisial MAR bukanlah Wakil Rektor Univa Labuhanbatu," tegas Ridwan Nazar, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam konteks lembaga, PB Al Washliyah, menurut Ridwan Nazar, tidak memiliki keterlibatan dalam tuduhan korupsi ini. Oleh karena itu, PB Al Washliyah mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengikutinya melalui proses hukum yang berlaku. Ridwan menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah.

Terkait perkembangan kasus ini, Ridwan Nazar dengan baik hati menyarankan media untuk mengkonfirmasi informasi lebih lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Kami sarankan untuk berbicara langsung dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, menjelaskan di Medan bahwa penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menahan individu yang memiliki inisial MAR. Selain itu, tiga tersangka lain dari sektor swasta, yakni SH, Rahmat Kr, dan HN (masing-masing dengan berkas terpisah), juga telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Post a Comment

Previous Post Next Post