Gerak cepat Polres PSP amankan pemuda yang Aniaya Orangtua kandung Hingga Luka Parah, Hanya Gara-gara Tak Diberi Uang |
Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Mgr. Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan . Padangsidimpuan Selatan ,Kota Padangsidimpuan, Rabu (19 Juli 2023)
Akibat kejadian itu, kedua orang tuanya mengalami luka cukup serius di bagian kepala, Tangan ,Kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit umum kota Padangsidimpuan
Kejadian terjadi sekira Pukul 07.00 Wib.
saat kedua orangtuanya sedang berasa didalam rumah . Tanpa disadari tiba-tiba pelaku dengan emosi langsung menghajar kami dengan mempergunakan kayu bakar dihantamkan beberapa kali hingga terluka cukup serius.
Pelaku adalah anak pertama dari dua bersaudara pasangan dari sua istri SL (52 tahun) dan MN (42) merupakan keluarga tidak mampu. KesehariannyaKesehariannya bapak pelaku menjadi kuli bangunan dan Ibunya sebagai pencuci pakaian warga untuk bisa menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Mendapat laporan Tersebut Pihak kepolisian setempat yang di pimpin Kanit 1 satreskrim polres padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring S.H, M.Psi langsung mengamankan Pelaku usai dilaporkan oleh pamanya bernama Syamsul Lubis, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Proses Penangkapan terhadap pelaku sempat menjadi perhatian masyrakat sekitar Karena Usai melakukan tindak kekerasan ismail sempat sembunyi didalam Kamar rumah tersebut setelah berhasil di bekuk dibantu masyrakat sekita Kemudian pelaku langsung di boyong ke mapolres Padangsidimpuan
Korban MN mengaku heran melihat Anak kandungnya yang tega melakukan hal itu padahal dirinya dan Ayahnya
Akibat kejadian Itu keduanya mengalami luka pada bagian kepala, ,Kaki , tangan patah. Saat ini suaminya merasakan sakit didalam dadanya karena sempat di injak pelaku.
MN berharap kepada Polres Padangsidimpuan supaya pelaku ditahan dan di obati agar tidak ada korban lain ,karena Maaf Anak kami sedikit mengalami gangguan jiwa . Kalaupun nantinya Anak kami ini tidak ditahan, pihak keluarga berharap kepada pemerintah kota Padangsidimpuan melalui dinas terkait untuk direhabilitasiSementara Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH. SIK. MH melalui kasat reskrim AKP Maria marpaung yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho mengatakan, penganiayaan ini dipicu saat pelaku marah saat meminta sejumlah uang kepada orang tuanya, namun tidak diberikan selanjutnya pelaku pun melakukan tindak kekerasan atas kejadian tersebut pelaku Sudah berhasil ditangkap kini sudah berada si mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaaan
Kompol Lindung Sihaloho juga menjelaskan, kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib, atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang di lakukan okeh Anak kandung korban sendiri di kediaman mereka di Jalan Mgr. Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan . Padangsidimpuan Selatan ,Kota Padangsidimpuan
Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala, dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka, kemudian Korban Masliani Nasution luka pada tangan kiri,ironisnya kedua Korban di pukuli pelaku menggunakan kayu bakar .
"Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana," Dengan Ancaman penjara 5 sampai 10 tahun, tandasnya