DPD KSPSI AGN Sumut Minta Plt Direktur PT SPMN Batalkan Peraturan Direksi yang Rugikan Supir Pool dan Ambulance
KABARINDOKU.COM || MEDAN - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Sumatera Utara mengajukan permintaan tegas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) untuk mencabut Peraturan Direksi Nomor DIR/PER/274/VII/2023 yang mengatur Pedoman Perjalanan Dinas bagi Karyawan di PT SPMN. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari supir pool dan supir ambulance yang menjadi anggota KSPSI di PT SPMN.
"Sesuai dengan keluhan yang diterima dari anggota kami, DPD KSPSI Sumut akan mengirim surat kepada Plt Direktur PT SPMN untuk menyalurkan keluhan dari para supir, dan kami meminta agar Peraturan Direksi tersebut dicabut," kata Sekretaris DPD KSPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, dalam konferensi pers di Medan pada Jumat (01/09/2023).
Rio menjelaskan alasan permintaan ini. Pertama, peraturan tersebut dianggap sangat merugikan karyawan, terutama supir dinas pool dan supir ambulance. Kedua, terdapat ketidakadilan dalam kompensasi yang diberikan kepada supir dinas, dengan perbedaan besar antara supir dinas direktur dan SEVP Operation dengan supir dinas pool dan supir ambulance.
"Pendapatan yang rendah bagi para supir ini akan menurunkan semangat dan kinerja mereka, selain juga berdampak negatif pada kondisi ekonomi mereka," tambah Rio.
Rio memberikan ilustrasi bahwa seorang supir pool atau supir ambulance yang mengantar pasien dalam perjalanan jauh dapat menghadapi risiko dan tuntutan kinerja yang tinggi, namun kompensasi yang mereka terima hanya sebesar Rp 500.000 per bulan.
"Kami berpendapat bahwa ini adalah perlakuan yang tidak adil. Kami berharap agar Plt Direktur PT SPMN segera membatalkan peraturan tersebut," tegas Rio. (red)