KABARINDOKU Sejak 2021 Pemerintah Daerah tidak mengajukan quota Guru Agama PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) atau biasa disingkat P3K.
Ketua AGPAII Sumatera Utara yang juga guru agama di Deli Serdang, Ahmad Taufik Nasution menyatakan,
"Pada tahun 2021 quota GPAI P3K tidak diusulkan ke MenPAN & RB alasan yang kita peroleh akibat pada Raker di Batam yang dihadiri beberapa lintas Kementrian, usulan Pemda yang diusulkan pada pertemuan itu diminta agar usulan Guru Agama dikeluarkan karena menjadi domainnya Kementrian Agama. Akibat dari kebijakan sepihak ini quota yang diusulkan dikeluarkan dari quota. Kebijakan ini menimbulkan keributan di media sosial karena tidak adanya quota guru agama-paling rame guru PAI. Pada Januari dan Februari 2022 ribut dan sampai kepada para petinggi pengelola GTK di Kemenag dan GTK Kemdikbudristek akhirnya kebijakan dirubah, kepada Pemda dipersilakan untuk mengusulkan kembali melalui aplikasi e-pegawai pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia), sayangnya kenapa perubahan faktuil itu tidak dimanfaatkan Pemda Deli Serdang segera mengusulkan yang katanya konon sudah memasukkan waktu Raker di Batam. "
Taufik menambahkan, pada waktu itu provinsi lain mereka mengusulkan segera jadi semacam diberi kesempatan melakukan pengajuan guru agama, banyak daerah kok mereka ada quota, seperti Medan pada 2022 ada quota guru agama jumlahnya sekitar 50 an, Mandailing Natal dan daerah lain, meski quotanya sangat terbatas, namun banyak juga daerah lain yang memang kosong quotanya. Bagaimana dengan 2023 ini, dari beberapa sumber yang terpercaya juga 2023 tidak ada quota dan jika issue ini terjadi menimbulkan kesedihan bagi guru agama yang menunggu 2 tahun tidak ada quota."
Taufik yang juga dosen ini, menyatakan,
"Komisi yang menangani pendidikan jangan mau pemilu turun ke bawah, jangan bekerja seperti birokrasi struktural, tunggu laporan, jangan terkesan oknum dewan seperti humas eksekutif, kami yakin mereka banyak punya saudara guru agama dan tahu persoalan ini, terkait anggaran yang menjadi alasan klasik dan memprioritaskan untuk menuntaskan yang lulus ambang batas pada 2023 merupakan alasan untuk tidak mengajukan usulan quota guru agama adalah bukti mereka belum berpihak kepada pentingnya guru agama pada sekah, jadi kami berharap anggota dewan sudah bisa meminta pemerintah mengusulkan dan memasukkan quota guru agama, harus ada kemauan pemerintah dan DPRD pada 2024 memasukkan quota itu, jika tahun ketiga juga tidak ada maka sekolah akan krisis guru agama, sebab pada November 2023 menurut UU ASN no 5 tahun 2024 sekolah tidak dibenarkan mengangkat guru honor"