URGENSI LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN CYBERBULLYING DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI - By Yohanna Angeline Br Siahaan

Nama                           : Yohanna Angeline Br Siahaan

NIM                            : 227005139

Dosen pengampu        : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum

 

URGENSI LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN CYBERBULLYING DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia salah satunya adalah internet. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi (information technology) memegang peran penting.

Berdasarkan hasil survei APJII, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Sebagai dampak dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi secara tak langsung juga telah mengubah perilaku masyarakat. Sehingga dapat dikatakan teknologi informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,sekaligus menjadi sarana yang memancing perbuatan melawan hukum

Salah satu kejahatan yang dipermasalahkan sebagai akibat dari perkembangan teknologi saat ini yaitu Cyberbullying. Cyberbullying yaitu salah satu bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti/ menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Adapun jenis dari Cyberbullying menurut Willard yaitu flaming (pesan dengan amarah), harrasment (gangguan), denigration (pencemaran nama baik), impersonation (peniruan), outing (penyebaran), trickery (tipu daya), exclusion (pengeluaran), dan cyberstalking.

Di Indonesia kasus mengenai cyberbullying tidak semua dapat terdata dikarenakan faktor banyaknya korban cyberbullying yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kasus tersebut. Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan di dunia maya maka ruang lingkup hukum harus dipeluas untuk menjangkau dan sebagai acuan dalam menangani perbuatan-perbuatan tersebut. Di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan untuk mengakomodasi perbuatan di dunia maya. Setelah UU ITE berlaku diharapkan tindak pidana siber dapat diselesaikan dengan memadai. Perkembangan cyberbullying melalui situs-situs jejaring sosial terus meningkat jumlahnya, Hal ini menunjukkan perlu adanya kebijakan umum dan upaya perlindungan yang lebih spesifik mengenai cyberbullying. Dalam pendekatan sarana penal atau kebijakan hukum pidana, maka harus ada kebijakan formulasi dalam upaya penanggulangan cyberbullying yang lebih efektif.

 

Kebijakan Hukum Pidana Penanggulangan Cyberbullying Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

a.         Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari 2 (dua) buku, yaitu Buku I mengenai Ketentuan Umum dan Buku II mengenai Tindak Pidana Dalam RUU KUHP tidak juga secara langsung mengatur mengenai perbuatan intimidasi di dunia maya (cyberbullying). RUU KUHP hanya memuat perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk dari cyberbullying yang terdapat dalam beberapa pasal sebagai berikut :

1.      Pasal 537, dalam RUU KUHP tidak lagi menyebutkan unsur melawan hukum seperti di KUHP karena setiap perbuatan yang diatur sudah dianggap melawan hukum. KUHP yang berlaku saat ini tidak merumuskan suatu perbuatan yang dilakukan “di tempat umum” tetapi “di muka umum”. Penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber karena unsur “di muka umum” tersebut. Adanya unsur “di tempat umum” dapat digunakan untuk menjangkau dunia maya karena melalui perluasan tempat terjadinya tindak pidana, dunia maya sudah menjadi tempat umum dimana banyak orang melakukan interaksi, transaksi, komunikasi dan mencari informasi.

2.      Pasal 540 berbunyi Penghinaan yang tidak bersifat penistaan atau penistaan tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal diatas mensyaratkan adanya pengaduan sehingga dikatakan bahwa delik diatas merupakan delik aduan dengan dasar pengaturan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 543. RUU KUHP mengatur mengenai dasar pertimbangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dengan tetap mempertimbangkan mengenai tujuan pemidanaan (Pasal 54) dan pedoman pemidanaan (pasal 55).

Menurut saya, dalam RUU KUHP diharapkan perumusan secara tegas mengenai adanya intimidasi di dunia maya dengan mencakup unsur-unsur adanya perilaku berulang atau terus menerus, menyerang dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam perumusan tindak pidananya, karena perbuatan intimidasi di dunia maya merupakan perbuatan yang tidak dapat dianggap remeh mengingat semakin bergantungnya masyarakat akan teknologi informasi.

Dalam membuat kebijakan formulasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana, kita dapat melihat negara yang sudah memiliki hukum atau pengaturan yang jelas mengenai cyberbullying, seperti New Zealand yang sudah mengatur lebih jelas mengenai kekerasan di dunia komunikasi digital. Dalam rangka memberantas cyberbullying dapat dilakukan melalui penyebarluasan etika penggunaan komputer melalui pendidikan mengenai cyberbullying sejak dini dan penyuluhan anti cyberbullying.


URGENSI LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN CYBERBULLYING DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI



Post a Comment

Previous Post Next Post