Nama :
Yohanna Angeline Br Siahaan
NIM :
227005139
Dosen pengampu : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum
URGENSI
LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN CYBERBULLYING DALAM
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Globalisasi
telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi.
Perkembangan teknologi yang saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat
dunia salah satunya adalah internet. Seiring dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat di dunia, teknologi informasi (information technology)
memegang peran penting.
Berdasarkan
hasil survei APJII, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang
pada 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode
sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Sebagai dampak dari perkembangan
yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi secara tak langsung
juga telah mengubah perilaku masyarakat. Sehingga dapat dikatakan teknologi
informasi saat ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,sekaligus menjadi sarana
yang memancing perbuatan melawan hukum
Salah
satu kejahatan yang dipermasalahkan sebagai akibat dari perkembangan teknologi
saat ini yaitu Cyberbullying. Cyberbullying yaitu salah satu bentuk intimidasi
yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang
disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain
dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti/ menghina harga diri orang
lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.
Adapun
jenis dari Cyberbullying menurut Willard yaitu flaming (pesan dengan amarah),
harrasment (gangguan), denigration (pencemaran nama baik), impersonation
(peniruan), outing (penyebaran), trickery (tipu daya), exclusion (pengeluaran),
dan cyberstalking.
Di
Indonesia kasus mengenai cyberbullying tidak semua dapat terdata dikarenakan
faktor banyaknya korban cyberbullying yang lebih memilih diam dan tidak
melaporkan kasus tersebut. Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan di dunia
maya maka ruang lingkup hukum harus dipeluas untuk menjangkau dan sebagai acuan
dalam menangani perbuatan-perbuatan tersebut. Di Indonesia terdapat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang digunakan untuk mengakomodasi perbuatan di dunia maya. Setelah UU ITE
berlaku diharapkan tindak pidana siber dapat diselesaikan dengan memadai.
Perkembangan cyberbullying melalui situs-situs jejaring sosial terus meningkat
jumlahnya, Hal ini menunjukkan perlu adanya kebijakan umum dan upaya
perlindungan yang lebih spesifik mengenai cyberbullying. Dalam pendekatan
sarana penal atau kebijakan hukum pidana, maka harus ada kebijakan formulasi
dalam upaya penanggulangan cyberbullying yang lebih efektif.
Kebijakan
Hukum Pidana Penanggulangan Cyberbullying Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana
Upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945
tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin
dicapai seperti telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
a.
Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari 2 (dua) buku, yaitu Buku I mengenai
Ketentuan Umum dan Buku II mengenai Tindak Pidana Dalam RUU KUHP tidak juga
secara langsung mengatur mengenai perbuatan intimidasi di dunia maya
(cyberbullying). RUU KUHP hanya memuat perbuatan-perbuatan yang berkaitan
dengan bentuk-bentuk dari cyberbullying yang terdapat dalam beberapa pasal
sebagai berikut :
1. Pasal
537, dalam RUU KUHP tidak lagi menyebutkan unsur melawan hukum seperti di KUHP
karena setiap perbuatan yang diatur sudah dianggap melawan hukum. KUHP yang
berlaku saat ini tidak merumuskan suatu perbuatan yang dilakukan “di tempat
umum” tetapi “di muka umum”. Penghinaan yang diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan
pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber karena unsur “di muka umum”
tersebut. Adanya unsur “di tempat umum” dapat digunakan untuk menjangkau dunia
maya karena melalui perluasan tempat terjadinya tindak pidana, dunia maya sudah
menjadi tempat umum dimana banyak orang melakukan interaksi, transaksi,
komunikasi dan mencari informasi.
2.
Pasal 540 berbunyi Penghinaan yang tidak bersifat penistaan atau
penistaan tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau
dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan
kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”
Perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal
diatas mensyaratkan adanya pengaduan sehingga dikatakan bahwa delik diatas
merupakan delik aduan dengan dasar pengaturan yang diatur dalam Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 543. RUU KUHP
mengatur mengenai dasar pertimbangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana
penjara dengan tetap mempertimbangkan mengenai tujuan pemidanaan (Pasal 54) dan
pedoman pemidanaan (pasal 55).
Menurut saya, dalam RUU KUHP diharapkan perumusan
secara tegas mengenai adanya intimidasi di dunia maya dengan mencakup
unsur-unsur adanya perilaku berulang atau terus menerus, menyerang dan
ketidakseimbangan kekuasaan dalam perumusan tindak pidananya, karena perbuatan
intimidasi di dunia maya merupakan perbuatan yang tidak dapat dianggap remeh
mengingat semakin bergantungnya masyarakat akan teknologi informasi.
Dalam membuat kebijakan formulasi dalam
rangka pembaharuan hukum pidana, kita dapat melihat negara yang sudah memiliki hukum
atau pengaturan yang jelas mengenai cyberbullying, seperti New Zealand yang
sudah mengatur lebih jelas mengenai kekerasan di dunia komunikasi digital.
Dalam rangka memberantas cyberbullying dapat dilakukan melalui penyebarluasan
etika penggunaan komputer melalui pendidikan mengenai cyberbullying sejak dini
dan penyuluhan anti cyberbullying.
URGENSI LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI TINDAKAN CYBERBULLYING DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI |