KUALIFIKASI DELIK PASAL 28 AYAT (2) JO. PASAL 45 UU ITE SERTA PENJABARAN UNSUR-UNSURNYA - Oleh : Chrismo H Sitorus
Chrismo H Sitorus KUALIFIKASI DELIK PASAL 28 AYAT (2) JO. PASAL 45 UU ITE SERTA PENJABARAN UNSUR-UNSURNYA Oleh : Chrismo H S…
Chrismo H Sitorus KUALIFIKASI DELIK PASAL 28 AYAT (2) JO. PASAL 45 UU ITE SERTA PENJABARAN UNSUR-UNSURNYA Oleh : Chrismo H S…
Benri Pakpahan Revisi Pengaturan Honorarium Kurator Dalam Kerangka Melindungi Kepentingan Debitor Oleh : Benri Pakpahan …
Andi Gustaf Hutabarat MENYOAL PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN …
TRANSMISI KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DI INDONESIA OLEH ASYRAFUL RIZAL ASYRAFUL RIZAL Bagi Indonesia, pemahaman mengenai mekan…
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA PADA KUHP LARANG ZINA KUMPUL- KEBO OLEH: SONITA SIMBOLON, S.H MAHASISWI MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERS…
KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA Rifqi Muda Panjaitan Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Rifqi …
Penerapan Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan Pengungsi menjadi salah satu i…
Syarat-Syarat Kepailitan dalam Penyelesaian Pembayaran Utang Piutang dalam Perspektif Hukum Bisnis Oleh Alfajri Muha…
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS HAK CIPTA DAPAT DIAJUKAN SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP 24 TAHUN 2022 Oleh :B illy Atla…
Penyelesaian Masalah Utang Piutang Melalui Kepailitan dalam Perspektif Hukum Bisnis Oleh Ruth Diyantika Mahasiswa Magister…