Reyvindo Arenda Sitepu |
Urgensi Latar
Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
oleh : Reyvindo
Arenda Sitepu
227005180
Mahasiswa
Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memiliki aturan hukum. Hukum bersifat yang memaksa dan mengikat, maka mempunyai akibat dari pelaksanaanya. Akibat tersebut berupa sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan (maatregel).Jika kita melihat dari sejarah hukum pidana di Indonesia, hukum pidana merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang diterapkan di indonesia ketika Belanda melakukan penjajahan di Indonesia selama 350 Tahun. Akibatnya hukum pidana Indonesia sampai saat ini masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda yang produknya yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP). Sehubungan dengan adanya fakta tersebut maka pembaharuan hukum pidana dalam rangka menciptakan sistem hukum pidana nasional menjadi sangat penting dan mendesak untuk dikedepankan.
Oleh karena itu diperlukannya pembaharuan hukum pidana yang pada hakikatnya mengandung beberapa makna, suatu upaya peninjauan dan penilaian kembali sesuai dengan nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan criminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Adapun wujud dari upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia ini untuk menciptakan kodifikasi hukum pidana Indonesia yang dimana selama ini produk hukum pidana yang dipakai Indonesia ialah produk hukum warisan Belanda yaitu WvS.
Disamping hal tersebut tentunya upaya
dari pembaharuan hukum pidana Indonesia ini tentunya juga untuk mengikuti
perkembangan zaman, dimana pada era modern ini tentunya juga hukum harus mengikuti
perkembangan di masyarakat, sebagaimana halnya, semakin
berkembangan zaman di era modern ini tentunya juga banyak bermunculan
kejahatan-kejahatan yang baru.
Menurut pendapat Barda Nawawi bahwa makna dan hakikat
pembaharuan hukum pidana dapat:
1. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:
a. Sebagai bagian dari kebijakan sosial bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial.
b. Sebagai bagian dari kebijakan kriminal bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
2. Dilihat dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif serta substansi hukum pidana.1c. Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
Sebagaimana halnya RKUHP yang diundangkan mulai tahun 2026 nanti diharapkan memenuhi aspek sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia, dimana tentunya berbagai macam pasal yang ada di RKUHP tersebut belum ada di atur dalam KUHP buatan Belanda yang selama ini di pakai yaitu Wetboek van Strafrecht, sehingga dibuatlah pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan masyarakat di era modern seperti ini, sehingga adanya perubahan seperti yang dicita-citakan bangsa Indonesia yaitu untuk mencapai kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia dan menciptakan penegakan hukum yang seadil adilnya.