KUHP TERBARU SEBAGAI LANGKAH AWAL PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA Oleh: Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu

 

Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu

KUHP TERBARU SEBAGAI LANGKAH AWAL PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh: Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085) 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP kita ini dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat sepanjang zaman. Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini bukanlah hukum pidana yang berasal dari nila-nilai dasar dari negara Indonesia. Sebagaimana kita ketahui KUHP warisan kolonial ini bukanlah sebuah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut, oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus, namun Undang-undang diluar KUHP tersebut walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk buatan kolonial.

 

Pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan atau upaya rasional untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial. Makna dari pembaharuan hukum pidana dilakukan, yakni dapat dilihat melalui pendekatan kebijakan maupun pendekatan nilainya.

1. Pendekatan kebijakan:

a.       pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial

b.      Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat

c.       Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

2. Sedangkan pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana menjadi salah satu upaya untuk melakukan peninjauan Kembali terhadap nilai-nilai yang melandasi hukum pidana itu sendiri, dimana baiknya Pembaharuan hukum pidana bersumber pada idologi negara Indonesia itu sendiri, yaitu Pancasila sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

 Pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan melihat makna atau peran penting dari adanya pembaharuan hukum itu sendiri dimana karena muculnya problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dimana adanya problematika yang timbul seiring berkembangnya zaman dan Hukum pidana itu sendiri dirasa tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sistem dalam peradilan pidana diindonesia saya rasa sudah sangat diambang batas kemampuannya, dimana Peran dan fungsi dari cara penyelesaian sengketa melalui peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), membutuhkan waktu yang cukup lama (wasteof time), biaya mahal (very expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum.


Post a Comment

Previous Post Next Post