Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu |
KUHP TERBARU SEBAGAI LANGKAH AWAL PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP
kita ini dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan
unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat
menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana
baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan
masyarakat sepanjang zaman. Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini bukanlah
hukum pidana yang berasal dari nila-nilai dasar dari negara Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui KUHP warisan kolonial ini bukanlah sebuah sistem hukum
pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut, oleh
karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik
khusus dan aturan-aturan khusus, namun Undang-undang diluar KUHP tersebut
walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan
umum KUHP sebagai sistem induk buatan kolonial.
Pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan atau upaya rasional untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial. Makna dari pembaharuan hukum pidana dilakukan, yakni dapat dilihat melalui pendekatan kebijakan maupun pendekatan nilainya.
1. Pendekatan kebijakan:
a. pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial
b. Pembaharuan
hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat
c. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
2. Sedangkan pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana menjadi salah satu upaya untuk melakukan peninjauan Kembali terhadap nilai-nilai yang melandasi hukum pidana itu sendiri, dimana baiknya Pembaharuan hukum pidana bersumber pada idologi negara Indonesia itu sendiri, yaitu Pancasila sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.