KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA Oleh Rifqi Muda Panjaitan

KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA

Rifqi Muda Panjaitan

Magister Ilmu Hukum

Universitas Sumatera Utara

 

Rifqi Muda Panjaitan

Salah satu alat pembayaran paperless yang berkembang baru-baru ini adalah uang virtual kemudian mulai menjadi fenomena di masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi dalam kegiatan e-commerce. Dewasa ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital yang disebut dengan cryptocurrency.

 Menurut Kumar dan Smith, mata uang kripto merupakan serangkaian mekanisme kriptografi yang di dalamnya terdapat data transaksi dan data neraca keuangan. Mata uang kripto berbentuk data elektronik sehingga tidak memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya. Sama dengan mata uang konvensional, mata uang kripto juga berfungsi sebagai alat pembayaran antar pengguna yang tergabung dalam jaringan internet. Mata uang kripto mampu memfasilitasi transaksi antar pengguna atau peer to peer tanpa suatu lembaga perantara.

 Sampai saat ini terdapat lebih dari ratusan jenis mata uang kripto, bitcoin menguasai dominasi pasar. Bitcoin mulai berkembang dan mendapatkan perhatian dari masyarakat luas pada saat digunakan untuk sarana transaksi di Silkroad, dimana disana ada sebuah pasar perdagangan yang menjual obat-obatan secara ilegal, dan selain itu juga Bitcoin ternyata memperoleh dukungan banyak dari beberapa orang yang penting didalam bidang teknologi informasi, serta diterima sebagai sistem pembayaran beberapa situs terkenal contohnya wordpress.com.

 Transaksi menggunakan Bitcoin tidak menyertakan nama sehingga pemilik tidak dapat diidentifikasi. Semua transaksi Bitcoin kemudian disebar ke seluruh jaringan komputer pengguna Bitcoin seluruh dunia. Bitcoin tidak akan terkena inflasi dan tidak terpengaruh oleh pergantian pemerintahan. Uang digital Bitcoin dapat dianggap sebagai barang komoditas sebagaimana emas. Fluktuasi nilai tukar Bitcoin bergantung pada permintaan pengguna atau investor serta sangat dipengaruhi oleh penerimaan atau penolakan negara.

 Namun di Indonesia belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata uang bitcoin maupun koin produk dari cryptocurrency lainnya sebagai alat transaksi pembayaran. Hal ini dikarenakan bitcoin belum memenuhi beberapa unsur dan kriteria sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:

“Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”

 Produk koin dari cryptocurrency sendiri bukanlah mata uang yang dikeluarkan oleh negara, namun bitcoin dikeluarkan melalui sistem cryptography jaringan-jaringan komputer. Pada awal  munculnya fenomena cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh pemerintah, tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraaan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Dimana menurut Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut Aset Kripto dapat diperdagangkan jika memenuhi syarat :

  • Berbasis distributed ledger technology.
  • Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset).
  • Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap) untuk Kripto Aset utilitas.
  • Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
  • Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent).
  • Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 3 ayat (3) bahwa Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini juga memperhatikan aspek perlindungan kepada pelanggan sebagai investor dan juga aspek tata kelola bagi perusahaan yang menjadi database atau pengelola di bursa Kripto yang terpapar pada Pasla 2 ayat (1) dimana Perdagangan Aset Kripto harus memperhatikan :

  • Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang wajar dan sesuai.
  • Tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.
  • Kepastian hukum.
  • Perlindungan Pelanggan Aset Kripto.
  • Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto.

Oleh karena itu secara tidak langsung penyelenggaraan cryptocurrency di Indonesia telah mendapatkan legal standing tersendiri di Indonesia melalui peraturan yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI tersebut.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post