KEDUDUKAN MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
Rifqi Muda Panjaitan
Magister Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara
Rifqi Muda Panjaitan |
Salah
satu alat pembayaran paperless yang
berkembang baru-baru ini adalah uang virtual kemudian mulai menjadi fenomena di
masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi
dalam kegiatan e-commerce. Dewasa
ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk
menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital
yang disebut dengan cryptocurrency.
“Mata
uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah”
- Berbasis distributed ledger technology.
- Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset).
- Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap) untuk Kripto Aset utilitas.
- Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
- Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent).
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 3 ayat (3)
bahwa Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh
Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Peraturan ini juga memperhatikan aspek perlindungan kepada
pelanggan sebagai investor dan juga aspek tata kelola bagi perusahaan yang
menjadi database atau pengelola di bursa Kripto yang terpapar pada Pasla
2 ayat (1) dimana Perdagangan Aset Kripto harus memperhatikan :
- Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset kripto, dan Pelanggan Aset Kripto untuk memperoleh harga yang wajar dan sesuai.
- Tujuan pembentukan Pasar Fisik Aset Kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.
- Kepastian hukum.
- Perlindungan Pelanggan Aset Kripto.
- Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto.
Oleh
karena itu secara tidak langsung penyelenggaraan cryptocurrency di Indonesia telah mendapatkan legal standing tersendiri di Indonesia melalui peraturan yang
dikeluarkan oleh BAPPEBTI tersebut.