Penerapan Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan

 Penerapan Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan


Pengungsi menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat internasional. Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional karena jumlahnya terus meningkat pada tahun 2018, jumlah pengungsi mencapai 25,9 juta di seluruh dunia, sedangkan di tahun 2019 mencapai 79,5 juta orang pengungsi kemudian pada tahun 2021 ada Lebih 82,4 Juta Pengungsi di seluruh dunia, lebih 40 persennya anak-anak dan ini telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat internasional.

Salah satu asal Imigran ilegal/ pengungsi di Kota Medan adalah pengungsi dari Rohingya, Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena dampak pengungsian orang-orang Rohingya. Paling tidak ada empat kali gelombang kedatangan orang-orang Rohingya di wilayah Indonesia, yakni pada 2009, 2012, 2015 dan 2023. Provinsi Aceh dan Kota Medan salah satu lokasi awal kedatangan para pengungsi Rohingya untuk kemudian mereka direlokasi ke berbagai Wilayah di Indonesia, termasuk Makassar dan Jabotabek.

Indonesia khususnya Sumatera Utara terletak pada posisi silang dunia antara dua benua dan samudra tempat strategis untuk transit para pengungsi, terutama para pengungsi/ imigran gelap. Dimana dalam konteks internasional telah ada suatu standar dalam memperlakukan pengungsi melalui Konvensi PBB / Tahun 1951 tentang Status Pengungsi. Sementara Indonesia merupakan salah satu negara yang belum melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB tahun 1951 tentang status Pengungsi, sehingga sampai saat ini belum ada standar baku mengenai tindakan terhadap pengungsi.

Namun Indonesia tetap memiliki sumber hukum tertulis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pengungsi berkewarganegaraan asing. Adapun hal ini disebabkan adanya prinsip Non Refoulment yang wajib diterapkan oleh negara Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 33 Konvensi 1951 mengenai larangan pengusiran. Kewajiban Indonesia untuk menerapkan prinsip Non-Refoulment juga didasari bahwa Indonesia merupakan negara peserta dalam Konvensi Wina 1969, yang mana didalamnya terdapat ketentuan bahwa suatu norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional sebagai suatu norma yang tidak boleh dilanggar dan hanya bisa diubah oleh norma dasar hukum internasional baru yang sama sifatnya.

Adapun unsur-unsur dalam penanganan pengungsi yang dibahas dalam Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri meliputi beberapa hal yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang meliputi beberapa hal sebagai berikut: a. Penemuan; b. Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian. Merujuk pada unsur penampungan, salah sau perwujudan dari unsur tersebut adalah para pengungsi berkewarganegaraan asing di Indonesia diberikan fasilitas tempat tinggal berupa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Adapun fungsi utama rudenim sebenarnya sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang kemudian dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan.

Sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan terkait penanganan pengungsi sebagaimana yang seharusnya. Meskipun hingga saat ini belum terdapat Perda Kota Medan yang mengatur pengungsi, tetapi penanganan pengungsi di Kota Medan tetap berlangsung. Kota Medan sendiri memiliki Rumah Detensi Imigrasi yang beralamat di Jalan Selebes Gang Pekong No. 12 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Memiliki luas sebesar 2.266 m2 dengan peruntukan yaitu Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I seluas 300 m2 , 106 Tanah Bangunan Rumah Tahanan/ Rutan seluas 500 m2 , dan Tanah Bangunan Kantor Pemerintah seluas 1.466 m2 . Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan memiliki bangunan sebanyak 3 (tiga) dengan peruntuk yaitu sebagai berikut: Bangunan Gedung Kantor Permanen, Gedung Tahanan Deteni, dan Rumah Negara Golongan I Type C Permanen. Dengan adanya Rumah Detensi Imigrasi di Kota Medan, Pemerintah Daerah Kota Medan tetap memiliki tanggung jawab dengan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kota Medan. Hal tersebut menunjukkan salah satu bentuk relevansi kebijakan hukum antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Kota Medan.

Selain itu dalam Pasal 26 terdapat ketentuan yang menurunkan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 26 Ayat (6) yang menyatakan bahwa, “Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengupayakan di luar tempat penampungan dengan memperhatikan kemudahan akses jangkauan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (6) Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri tersebut diatas, salah satu penerapan ketentuan pasal tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dilakukan dalam bentuk vaksinasi kepada 1.300 pengungsi asing pada tanggal 8 desember 2021. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah Daerah Kota Medan terhadap kesehatan pengungsi asing di Kota Medan terhadap wabah bencana COVID-19 yang hingga saat ini juga belum usai.

Post a Comment

Previous Post Next Post