Penerapan Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Medan
Pengungsi
menjadi salah satu isu global yang banyak dibicarakan oleh masyarakat
internasional. Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional
karena jumlahnya terus meningkat pada tahun 2018, jumlah pengungsi mencapai
25,9 juta di seluruh dunia, sedangkan di tahun 2019 mencapai 79,5 juta orang
pengungsi kemudian pada tahun 2021 ada Lebih 82,4 Juta Pengungsi di seluruh
dunia, lebih 40 persennya anak-anak dan ini telah menjadi isu yang membutuhkan
perhatian khusus dari masyarakat internasional.
Salah satu
asal Imigran ilegal/ pengungsi di Kota Medan adalah pengungsi dari Rohingya,
Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena dampak pengungsian
orang-orang Rohingya. Paling tidak ada empat kali gelombang kedatangan
orang-orang Rohingya di wilayah Indonesia, yakni pada 2009, 2012, 2015 dan
2023. Provinsi Aceh dan Kota Medan salah satu lokasi awal kedatangan para
pengungsi Rohingya untuk kemudian mereka direlokasi ke berbagai Wilayah di
Indonesia, termasuk Makassar dan Jabotabek.
Indonesia
khususnya Sumatera Utara terletak pada posisi silang dunia antara dua benua dan
samudra tempat strategis untuk transit para pengungsi, terutama para pengungsi/
imigran gelap. Dimana dalam konteks internasional telah ada suatu standar dalam
memperlakukan pengungsi melalui Konvensi PBB / Tahun 1951 tentang Status
Pengungsi. Sementara Indonesia merupakan salah satu negara yang belum melakukan
ratifikasi terhadap Konvensi PBB tahun 1951 tentang status Pengungsi, sehingga
sampai saat ini belum ada standar baku mengenai tindakan terhadap pengungsi.
Namun
Indonesia tetap memiliki sumber hukum tertulis untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap pengungsi berkewarganegaraan asing. Adapun hal ini disebabkan
adanya prinsip Non Refoulment yang wajib diterapkan oleh negara Indonesia
berdasarkan ketentuan Pasal 33 Konvensi 1951 mengenai larangan pengusiran. Kewajiban
Indonesia untuk menerapkan prinsip Non-Refoulment juga didasari bahwa Indonesia
merupakan negara peserta dalam Konvensi Wina 1969, yang mana didalamnya
terdapat ketentuan bahwa suatu norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat
internasional sebagai suatu norma yang tidak boleh dilanggar dan hanya bisa
diubah oleh norma dasar hukum internasional baru yang sama sifatnya.
Adapun
unsur-unsur dalam penanganan pengungsi yang dibahas dalam Perpres 125 tahun
2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri meliputi beberapa hal yang diatur
dalam ketentuan Pasal 4 Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi
Luar Negeri yang meliputi beberapa hal sebagai berikut: a. Penemuan; b.
Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian. Merujuk pada unsur
penampungan, salah sau perwujudan dari unsur tersebut adalah para pengungsi
berkewarganegaraan asing di Indonesia diberikan fasilitas tempat tinggal berupa
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Adapun fungsi utama rudenim sebenarnya
sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang kemudian dikenakan tindakan
keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan.
Sampai saat
ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan terkait penanganan pengungsi
sebagaimana yang seharusnya. Meskipun hingga saat ini belum terdapat Perda Kota
Medan yang mengatur pengungsi, tetapi penanganan pengungsi di Kota Medan tetap
berlangsung. Kota Medan sendiri memiliki Rumah Detensi Imigrasi yang beralamat
di Jalan Selebes Gang Pekong No. 12 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan
Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Memiliki luas sebesar 2.266 m2
dengan peruntukan yaitu Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I seluas 300 m2 ,
106 Tanah Bangunan Rumah Tahanan/ Rutan seluas 500 m2 , dan Tanah Bangunan
Kantor Pemerintah seluas 1.466 m2 . Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan
memiliki bangunan sebanyak 3 (tiga) dengan peruntuk yaitu sebagai berikut:
Bangunan Gedung Kantor Permanen, Gedung Tahanan Deteni, dan Rumah Negara
Golongan I Type C Permanen. Dengan adanya Rumah Detensi Imigrasi di Kota Medan,
Pemerintah Daerah Kota Medan tetap memiliki tanggung jawab dengan koordinasi
dengan Pemerintah Pusat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Direktorat Jenderal Imigrasi Kota Medan. Hal tersebut menunjukkan salah satu
bentuk relevansi kebijakan hukum antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah Kota Medan.
Selain itu
dalam Pasal 26 terdapat ketentuan yang menurunkan tanggung jawab Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 26 Ayat
(6) yang menyatakan bahwa, “Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak tersedia,
pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengupayakan di luar tempat penampungan
dengan memperhatikan kemudahan akses jangkauan.”
Berdasarkan
ketentuan Pasal 26 Ayat (6) Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri tersebut diatas, salah satu penerapan ketentuan
pasal tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dilakukan dalam bentuk
vaksinasi kepada 1.300 pengungsi asing pada tanggal 8 desember 2021. Hal ini
merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah Daerah Kota Medan
terhadap kesehatan pengungsi asing di Kota Medan terhadap wabah bencana
COVID-19 yang hingga saat ini juga belum usai.