Kabarindoku.com,Medan- Sumut--Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan, dimana program tersebut, memungkinkan penerima untuk mendapatkan kemudahan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Roshidien, mengatakan Program MLT-JHT BPJS Ketenagkerjaan juga memberikan peluang kepada pekerja atau buruh sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa adanya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
“Program MLT-JHT Ketenagakerjaan sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker Nomor 35 tahun 2016. Namun, kemudian Kementerian memperbaharui aturan tersebut yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”jelasnya sebagaimana dilansir lewat keterangan tertulis Wakanwil Sanco Simanullang, kamis (22/12/2023).
Dijelaskan, manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta untuk memiliki rumah.
“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta,” terang Henky.
Dikatakan untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah.
“Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP,” pungkasnya.
*Penerima Manfaat*
Sementara itu Wakil Kepala bidang Pelayanan Ferama Putri menambahkan proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku 1 kali selama menjadi peserta. Jadi bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan peserta di nomor telepon 175,” ujar Ferama.
"Kami sampaikan selamat kepada para peserta penerima MLT, InsyaAllah jadi berkah, " ungkap Ferama.
Adapun penerima manfaat MLT-JHT yaitu : Ardin Rio Prajulianto dan Asmilati Siregar dari Graha Santika Dyandra, Zulham Zaldi Sinaga dari Berastagi Bintang Asia, Charles dari Perintis Sarana Pancing Indonesia, dan Noni Lubis dari Bumi Daya Pelata Unit PDAM Tirtanadi (*) (Agm/Ah)