Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Aspek Pembaharuan Hukum Pidana - Oleh: Nur Fadillah Rizky Nasution

Nur Fadillah Rizky Nasution

Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam Aspek Pembaharuan Hukum Pidana
Oleh: Nur Fadillah Rizky Nasution
(Mahasiswa Magister Hukum, Sumatera Utara)

Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya adalah upaya peninjauan dan pembentukan kembali reorientasi dan reformasi hukum agar sesuai dengan nilai-nilai sosial-politik, sosial-filosofis, dan budaya masyarakat Indonesia secara umum.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia merupakan salah satu tema menarik dan menjadi diskusi bagi para pakar hukum di Indonesia. Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan fokus pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang telah mengalami perubahan serta perbaikan sesuai dengan kepentingan yang berlaku. Pembaharuan suatu hukum pidana tidak hanya diidentikan pada perubahan KUHP. Pembaharuan hukum pidana diharapkan dapat bersifat komprehensif dan menyeluruh, tidak hanya ditinjau dari suatu pembaharuan KUHP.

Pembaharuan Hukum Pidana juga perlu dilakukan terhadap Undang-undang yang bersifat khusus, karena kondisi keterbatasan dalam Undang-undang yang khusus yang berlaku saat ini, tentu saja membutuhkan solusi yang efektif agar kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.

Dari uraian diatas dapat di ambil contoh  mengenai pasal 297 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkadang perlu adanya pembaharuan terhadap Undang-undang yang bersifat khusus tersebut.

Jika kita melihat lebih lanjut mengenai pasal 297 Undang-undang  No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana  kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.00”.

Menurut penulis berdasarkan pasal diatas perlu adanya pembahuran hukum, yakni tentang pengaturan sanksi yang terkait dengan balap liar tersebut, dismaping itu merupakan suatu hal yang sangat meresahkan atau bahkan  dapat membahayakan masyarakat. Dari sekian banyak kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya salah satu faktor pendukungnya adalah balap liar. Seseoarang yang menggunakan kendaraan bermotornya untuk melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan. padahal hal ini justru  sangat membahayakan bagi dirinya dan orang lain.  Karena semakin banyaknya aksi balap liar dijalan raya tingkat kecelakaan juga semakin banyak, sehingga mengganggu kestabilan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Contoh kasus balap liar yang terjadi di jalan Grand Boulevard BSD  Tangerang, aksi balap liar ini berujung kecelakaan dan mengakibatkan joki dan penonton terluka parah akibat tertabrak di lintasan balap liar. Dalam video yang beredar di sosial media terlihat dua sepeda motor sedang malakukan adu kecepatan, dan video itu juga direkam oleh seorang penonton yang berada di wilayah tersebut.

Menurut saya pengaturan dalam undang-undang  lalu lintas dengan hukuman kurungan  paling lama 1 tahun kurang efektif atau kurang memberikan efek jera terhadap pelaku,dan semakin banyak aksi balap liar yang terjadi , maka menurut penulis perlu adanya pembaharuan hukum pidana mengenai  Undang-undang Nomor  22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pemikiran penulis perlu adanya peningkatan dan pembaharuan hukum pidana yang  dapat di tingkatkan baik dari segi sanksi hukumnya sendiri, yang sebelumnya hanya berupa sanksi kurungan  paling lama 1 tahun mungkin dapat ditingkatkan menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda  paling banyak 200.000.0000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Agar dapat memberikan efek jera dan tujuan hukum itu sendiri dapat berjalan dengan efektif.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post