Urgensi Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Lahirnya Pasal Tentang Berita Bohong di dalam RKUHP Oleh Rizky Amalia Saragih, S.H

 


Urgensi Latar Belakang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Lahirnya Pasal Tentang Berita Bohong di dalam RKUHP 

Oleh 

Rizky Amalia Saragih, S.H 

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara 

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memiliki aturan hukum. Hukum bersifat yang memaksa dan mengikat, maka mempunyai akibat dari pelaksanaanya. Akibat tersebut berupa sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan (maatregel).Jika kita melihat dari sejarah hukum pidana di Indonesia, hukum pidana merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang diterapkan di indonesia ketika Belanda melakukan penjajahan di Indonesia selama 350 Tahun. Akibatnya hukum pidana Indonesia sampai saat ini masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda yang produknya yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHP). Sehubungan dengan adanya fakta tersebut maka pembaharuan hukum pidana dalam rangka menciptakan sistem hukum pidana nasional menjadi sangat penting dan mendesak untuk dikedepankan.

Oleh karena itu diperlukannya pembaharuan hukum pidana yang pada hakikatnya mengandung beberapa makna, suatu upaya peninjauan dan penilaian kembali sesuai dengan nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan criminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Adapun wujud dari upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia ini untuk menciptakan kodifikasi hukum pidana Indonesia yang dimana selama ini produk hukum pidana yang dipakai Indonesia ialah produk hukum warisan Belanda yaitu WvS.

            Disamping hal tersebut tentunya upaya dari pembaharuan hukum pidana Indonesia ini tentunya juga untuk mengikuti perkembangan zaman, dimana pada era modern ini tentunya juga hukum harus mengikuti perkembangan di masyarakat, sebagaimana halnya, semakin berkembangan zaman di era modern ini tentunya juga banyak bermuculan kejahatan-kejahatan yang baru.

Menurut pendapat Barda Nawawi bahwa makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana dapat:

1. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:

a. Sebagai bagian dari kebijakan sosial bahwa pembaharuan

hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi

masalah-masalah sosial.

b. Sebagai bagian dari kebijakan kriminal bahwa pembaharuan

hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan

masyarakat.

c. Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum bahwa

pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

2. Dilihat dari sudut pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan normatif serta substansi hukum pidana.

Sebagaimana halnya RKUHP yang diundangkan mulai tahun 2026 nanti diharapkan memenuhi aspek sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia, dimana tentunya berbagai macam pasal yang ada di RKUHP tersebut belum ada di atur dalam KUHP buatan Belanda yang selama ini di pakai yaitu Wetboek van Strafrecht, sehingga dibuatlah pembaharuan hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan masyarakat di era modern seperti ini, sehingga adanya perubahan seperti yang dicita-citakan bangsa Indonesia yaitu untuk mencapai kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia dan menciptakan penegakan hukum yang seadil adilnya.

Sebagaimana diketahui tindak pidana beritang bohong sebelumnya tidak diatur dalam KUHP buatan kolonial Belanda namun dengan hadirnya RKUHP yang akan digunakan mulai 2026 mendatang tentu menghadirkan hukum di era modern ini. Sebagai mana diketahui banyaknya terjadi penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan tentunya dapat membuat kerusuhan pula.

Adapun selama ini mengenai “ berita bohong” ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dimana pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal mengenai berita bohong ini juga menjadi Pasal kontroversial di dalam RKUHP, sebagaimana isinya sebagai berikut: RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

Tentunya dengan hadirnya pasal tentang berita bohong ini akan membuat penegakan hukum di Indonesia ini semakin adil dan tentunya hukum yang digunakan juga hukum yang modern dan tidak ketinggalan zaman, dimana dapat dilihat banyak sekali penyebaran berita bohong yang terjadi di Indonesia ini yang dapat memecah belah masyarakat, menimbulkan rasa kebencian dan tentu nya dapat merugikan orang yang menjadi korban.

Tentu saja walaupun telah diatur dalam UU ITE sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 28, namun dalam pasal itu tidak spesifik perbuatan yang bagaimana dan kriteria seperti apa sajakah yang masuk kategori berita bohong ini, sementara jika dibandingkan dengan Pasal 263 ayat 1 RKHUP, dimana jika dialisis dari Pasal tersebut lebih spesifik menjelaskan bahwa berita bohong ini bagi yang menyebarkannya akan dikenakan sanksi pidana, karena menggunakan kata “ patut diduga” , mengandung berita bohong saja sudah ada hukuman pidannya. Tentu dengan hadirnya pasal berita bohong ini diharapkan meminimalisir terjadinya berita bohong yang marak terjadi di Indonesia ini. Sebagaimana halnya masyarakat awam gampang saja menerima berita yang tidak jelas kebenarannya hanya sekali membaca berita yang semisalnya dimasukin ke internet oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang tujuannya untuk membuat kerusuhan public.

Post a Comment

Previous Post Next Post