HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS HAK CIPTA DAPAT DIAJUKAN SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP 24 TAHUN 2022 Oleh Billy Atlanta Simole S.H

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS HAK CIPTA DAPAT DIAJUKAN SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP 24 TAHUN 2022

Oleh :Billy Atlanta Simole S.H

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan

Billy Atlanta Simole S.H
    Negara Indonesia yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai tiga ratus juta jiwa tentunya memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan berinovasi dalam segala bidang sosial budaya serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Inovasi-inovasi tersebut tentunya menjadi sebuah karya baru yang dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak salah satunya adalah tentang hak cipta secara khusus lagu dan musik.
    
    Banyak masyarakat yang masih belum paham serta mengerti bahwa inovasi-inovasi mereka secara khusus di bidang hak cipta lagu dan musik sangat perlu untuk dilindungi oleh negara melalui pendaftaran hak cipta untuk menghindari dari hal-hal yang dapat merugikan dimasa akan datang karena inovasi mereka sangat bernilai ekonomis, maka dari itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui akan hal ini agar dapat kepastian hukum atas inovasi kreativitas yang sudah dibuat dengan penuh kesulitan serta pengorbanan. Musik dan lagu merupakan ciptaan tidak kalah pentingnya dalam jajaran sistem perlindungan hak cipta. Hal ini seiring dengan berkembangnya bisnis musik dan lagu di tanah air yang sedemikian pesatnya. Namun ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan untuk melahirkan suatu Karya Cipta , melahirkan juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. hak yang terbit karenanya dirumuskan sebagai property right yang bersifat eksklusif dan diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dalam wujud perlindungan hukum untuk mendapatkan hak ekonomi dan moralnya.

    Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara implisit menyebutkan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, pernyataan ini terdapat pada Pasal 16 ayat (3), Pemberlakuan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia terjadi bukan tanpa sebab. Apabila merujuk kepada beberapa negara asing, kepemilikan kekayaan intelektual bersifat bankable yang berarti dapat dijadikan agunan untuk jaminan Bank, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand berhasil mengembangkan kredit berbasis aset tidak berwujud (intangible assets).
    
    PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang dapat dijadikan jaminan utang di Bank ialah karya-karya yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual jenis hak cipta, konteks karya yang dimaksud dalam opini ini adalah Cipta Lagu, lagu-lagu ini dikatakan dapat dijadikan jaminan utang di lembaga-lembaga keuangan bank maupun nonbank. Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan pembiayaan yang diinginkan.

    Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia, dalam prosesnya pasti akan dilakukan penilaian (appraisal, valuation). Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksaan UndangUndang No. 24 Tahun 2019 untuk melakukan hal tersebut, penilaian kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan cara pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan penilaian lainnya dengan komparasi dengan berbagai penilaian dilakukan perbankan diantaranya: (1) Nilai pasar (market value); (2) Biaya penggantian baru (reproduction cost); (3) Nilai wajar (depreciated replacement cost); (4) Nilai likuidasi (liquidation value); (5) Nilai asuransi (insurable value/actual cost value), Pada pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, hak cipta harus melewati mekanisme pengikatan jaminan fidusia sesuai dengan undang-undang. Untuk mendaftarkan karya cipta pencipta dan/atau pemegang cipta, hak cipta didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai alat bukti yang sah dengan tercatat dan di keluarkannya sertifikat hak cipta. Setelah ciptaan itu mendapatkan legalitas hukum dari negara, sertifikat dari hak cipta tersebut nantinya akan digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Kemudian pendaftaran selanjutnya, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diajukan kepada notaris untuk membuat akta jaminan fidusia. Akta akan didaftarkan ke pendaftaran fidusia untuk menerbitkan sertifikat jaminan fidusia yang memuat titel eksekutorial, serta menentukan nilai benda dan nilai penjaminan dari objek jaminan tersebut terdapat beberapa prosedur melakukan pengikatan suatu objek jaminan fidusia yang tertulis pada Pasal 13 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusi.

    Adapun standar agar dapat dinilai sebagai Hak Cipta (standart of copyright ability) atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yaitu: (1) perwujudan (fixation), yaitu suatu karya diwujudkan dalam suatu media ekspresi yang berujud manakala pembuatannya ke dalam perbanyakan atau rekaman suara oleh atau berdasarkan kewenangan pencipta, secara permanen atau stabil untuk dilihat, direduksi atau dikomunikasikan dengan cara lain, selama suatu jangka waktu yang cukup lama; (2) Keaslian (originality), yaitu karya cipta tersebut bukan berarti harus betul-betul baru atau unik, mungkin telah menjadi milik umum akan tetapi masih juga asli; dan (3) Kreatifitas (creativity), yaitu karya cipta tersebut membutuhkan penilaian kreatif mandiri dari pencipta dalam karyanya yaitu kreativitas tersebut menunjukkan karya asli. Ketentuan tersebut sejalan dengan pengertian Jaminan Fidusia dimana fidusia adalah Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengaturan mengenai Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia terdapat dua hal pokok yang pertama adalah Hak cipta merupakan hak kebendaan yang immateriil kemudian yang kedua adalah nilai ekonomi Hak cipta sebagai jaminan. Nilai ekonomi pada Hak cipta digunakan untuk mengantisipasi apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasi kepada kreditur. Selain itu Hak cipta juga mempunyai perlindungan.


Post a Comment

Previous Post Next Post