HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS HAK CIPTA DAPAT DIAJUKAN SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP 24 TAHUN 2022
Oleh :Billy Atlanta Simole S.H
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan
Billy Atlanta Simole S.H |
Banyak
masyarakat yang masih belum paham serta mengerti bahwa inovasi-inovasi mereka
secara khusus di bidang hak cipta lagu dan musik sangat perlu untuk dilindungi
oleh negara melalui pendaftaran hak cipta untuk menghindari dari hal-hal yang
dapat merugikan dimasa akan datang karena inovasi mereka sangat bernilai
ekonomis, maka dari itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui akan
hal ini agar dapat kepastian hukum atas inovasi kreativitas yang sudah dibuat
dengan penuh kesulitan serta pengorbanan. Musik dan lagu merupakan ciptaan
tidak kalah pentingnya dalam jajaran sistem perlindungan hak cipta. Hal ini
seiring dengan berkembangnya bisnis musik dan lagu di tanah air yang sedemikian
pesatnya. Namun ada kecenderungan manusia tidak hanya memiliki keinginan untuk
melahirkan suatu Karya Cipta , melahirkan juga meniru dan menguasai ciptaan
orang lain. hak yang terbit karenanya dirumuskan sebagai property right yang bersifat eksklusif dan diberikan penghargaan
yang setinggi-tingginya dalam wujud perlindungan hukum untuk mendapatkan hak
ekonomi dan moralnya.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara implisit menyebutkan
hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, pernyataan ini terdapat pada Pasal 16
ayat (3), Pemberlakuan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia terjadi bukan tanpa
sebab. Apabila merujuk kepada beberapa negara asing, kepemilikan kekayaan intelektual
bersifat bankable yang berarti dapat dijadikan agunan untuk jaminan Bank,
seperti Singapura, Malaysia dan Thailand berhasil mengembangkan kredit berbasis
aset tidak berwujud (intangible assets).
PP No. 24
Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 disebutkan bahwa
yang dapat dijadikan jaminan utang di Bank ialah karya-karya yang sudah
memiliki sertifikat kekayaan intelektual jenis hak cipta, konteks karya yang
dimaksud dalam opini ini adalah Cipta Lagu, lagu-lagu ini dikatakan dapat
dijadikan jaminan utang di lembaga-lembaga keuangan bank maupun nonbank. Namun,
tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk
mendapatkan pembiayaan yang diinginkan.
Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia, dalam prosesnya pasti akan
dilakukan penilaian (appraisal, valuation). Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PP
No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksaan UndangUndang No. 24 Tahun 2019
untuk melakukan hal tersebut, penilaian kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan
cara pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan
penilaian lainnya dengan komparasi dengan berbagai penilaian dilakukan
perbankan diantaranya: (1) Nilai pasar (market value); (2) Biaya penggantian
baru (reproduction cost); (3) Nilai wajar (depreciated replacement cost); (4)
Nilai likuidasi (liquidation value); (5) Nilai asuransi (insurable value/actual
cost value), Pada pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, hak cipta harus
melewati mekanisme pengikatan jaminan fidusia sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendaftarkan karya cipta pencipta dan/atau pemegang cipta, hak cipta
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai alat bukti yang
sah dengan tercatat dan di keluarkannya sertifikat hak cipta. Setelah ciptaan
itu mendapatkan legalitas hukum dari negara, sertifikat dari hak cipta tersebut
nantinya akan digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Kemudian pendaftaran
selanjutnya, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual diajukan kepada notaris untuk membuat akta jaminan fidusia. Akta
akan didaftarkan ke pendaftaran fidusia untuk menerbitkan sertifikat jaminan
fidusia yang memuat titel eksekutorial, serta menentukan nilai benda dan nilai
penjaminan dari objek jaminan tersebut terdapat beberapa prosedur melakukan
pengikatan suatu objek jaminan fidusia yang tertulis pada Pasal 13
Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan
Fidusi.
Adapun
standar agar dapat dinilai sebagai Hak Cipta (standart of copyright ability)
atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yaitu: (1)
perwujudan (fixation), yaitu suatu karya diwujudkan dalam suatu media ekspresi
yang berujud manakala pembuatannya ke dalam perbanyakan atau rekaman suara oleh
atau berdasarkan kewenangan pencipta, secara permanen atau stabil untuk
dilihat, direduksi atau dikomunikasikan dengan cara lain, selama suatu jangka
waktu yang cukup lama; (2) Keaslian (originality), yaitu karya cipta tersebut
bukan berarti harus betul-betul baru atau unik, mungkin telah menjadi milik
umum akan tetapi masih juga asli; dan (3) Kreatifitas (creativity), yaitu karya
cipta tersebut membutuhkan penilaian kreatif mandiri dari pencipta dalam
karyanya yaitu kreativitas tersebut menunjukkan karya asli. Ketentuan tersebut
sejalan dengan pengertian Jaminan Fidusia dimana fidusia adalah Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda. Pengaturan mengenai Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek
Jaminan Fidusia terdapat dua hal pokok yang pertama adalah Hak cipta merupakan
hak kebendaan yang immateriil kemudian yang kedua adalah nilai ekonomi Hak
cipta sebagai jaminan. Nilai ekonomi pada Hak cipta digunakan untuk
mengantisipasi apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasi kepada kreditur.
Selain itu Hak cipta juga mempunyai perlindungan.