TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MERUJUK PADA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA Oleh Amanda Rizda Fitria Hutasuhut, S.H

Amanda Rizda Fitria Hutasuhut, S.H

TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MERUJUK PADA POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA

Oleh

Amanda Rizda Fitria Hutasuhut, S.H

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum

Universitas Sumatera Utara 


Hukum pidana di Indonesia sangat diperlukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini telah disusun sejak tahun 1800 dan belum mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan disusunnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sampai saat ini, pemerintah belum juga berhasil membuat kodifikasi peraturan induk hukum pidana yang didasarkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila serta Pembukaan UUD 1945. Konsekuensi dari belum disahkannya RUU KUHP adalah, Negara Indonesia tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan pemerintah Hindia-Belanda yang tentunya telah tertinggal oleh kemajuan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. KUHP yang berlaku saat ini juga tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sistem pemidanaan yang bertolak dari paham individualisasi pidana tidak berarti memberi kebebasan sepenuhnya kepada hakim dan aparat-aparat lainnya tanpa pedoman atau kendali.

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus merujuk pada politik hukum pidana Indonesia. Tujuan pembaharuan hukum pidana harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/negara, korban, dan pelaku. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus berasal dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik. Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga harus menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perkembangan hukum internasional. Pembahasan terhadap wacana pembaharuan hukum pidana tidak mungkin dipisahkan antara hukum pidana materiil dengan politik hukum pidana.

Tujuan nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya alinea keempat, harus menjadi landasan dan sekaligus tujuan dari setiap usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana dan tujuan penanggulangan kejahatan (dengan hukum pidana) di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan RUU KUHP diletakkan dalam kerangka politik hukum yang tetap memandang perlu penyusunan hukum pidana dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

  1. KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.
  2. Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan system hukum pidana dalam KUHP.
  3. Dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Reorientasi dan reformasi Hukum Pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan sosio-cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
  2. Menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik.
  3. Menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

  1. KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.
  2. Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan system hukum pidana dalam KUHP.
  3. Dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan tujuan nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya alinea keempat. Tujuan nasional itu tentunya merupakan garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan politik hukum di Indonesia. Ini pulalah yang seharusnya menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana dan tujuan penanggulangan kejahatan (dengan hukum pidana) di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan RUU KUHP diletakkan dalam kerangka politik hukum yang tetap memandang perlu penyusunan hukum pidana dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik.


Post a Comment

Previous Post Next Post